Infromasi Perpanjangan Pemberian Informasi
ALASAN DALAM HAL PPID MEMBUTUHKAN WAKTU PERPANJANGAN
PEMBERIAN INFORMASI
Setiap bdan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga
diberikan hak untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik
sebagaimana dijelaskan dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengurikan
alasan – alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme
memperoleh informasi publik tersebut.
Perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan Permohonan Informasi Publik
diatur dalam Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik, yaitu :
1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan
tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum :
a. Menguasai atau mendokumentasikan Informasi;
b. Publik yang diminta; dan/atau dapat memutuskan status Informasi yang
dimohon
2) Perpanjangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
(tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat
diperpanjang lagi
TIM PPID PELAKSANA PT BPR BANK SAMARINDA (Perseroda)

