Sunday, January 18, 2026

Profil PPID

Memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan perundang-undangan yang terkait.

PT BPR Bank Samarinda (Perseroda) selaku sebagai Badan Usaha Milik Daerah yanag bergerak dibidang Perbankan menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good governance) guna meraih kepercayaan dari masyarakat. PT BPR Bank Samarinda (Perseroda) berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP.

Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, pada tahun 2016 ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Samarinda. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kota Samarinda.

Dalam rangka implementasi dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, maka Pemerintah Kota Samarinda kembali memperbarui Keputusan Wali Kota dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 040-05/281/HK-KS/IV/2022 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Pada Tahun 2023, PPID Pelaksana bertambah menjadi 131 Badan Publik. Pembentukan PPID dan PPID Pelaksana tertuang pada Keputusan Wali Kota Nomor 496/235/HK-KS/IV/2023.

 Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan sebagai berikut : 

–     Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB

–     Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB

–     Jumat : 08.00 – 15.00 WIB  

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com