Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, PT BPR Bank Samarinda (Perseroda) menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan pegawai atau pejabat Perumda yang dianggap tidak sesuai, menyalahgunakan wewenang, atau tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Tata Cara Menyampaikan Pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon 0541-205818 pada saat jam kerja:
Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WITA;
Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WITA - Datang langsung ke kantor pusat PT BPR Bank Samarinda (Perseroda)
Jalan Pahlawan No 01 RT 031 (Ruko Pusat Niaga permata Kaltim) Kel. Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda – Kalimantan Timur
B. Secara Tertulis
Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT BPR Bank Samarinda (Perseroda)
- Diantar langsung ke kantor pada jam kerja
- Dikirim melalui email: kantorpusat@banksamarinda.co.id
- Dikirim melalui pos ke alamat:
PT BPR Bank Samarinda (Perseroda)
Jalan Pahlawan No 01 RT 031 (Ruko Pusat Niaga permata Kaltim) Kel. Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda – Kalimantan Timur

