Thursday, May 21, 2026

Standar Pengumuman Informasi

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:

  1. Laman Resmi (Website) Badan Publik : banksamarinda.co.id
  2. Media Sosial Pemerintah Provinsi Maluku :
    • Instagram : @banksamarinda
    • Facebook : BankSamarinda Perseroda 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com