Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
- Laman Resmi (Website) Badan Publik : banksamarinda.co.id
- Media Sosial Pemerintah Provinsi Maluku :
- Instagram : @banksamarinda
- Facebook : BankSamarinda Perseroda
